Minggu, 05 Januari 2014

NEGARA PENJAGA MALAM (NACHTWACHTERSTAAT)

Diposting oleh Unknown di 04.59
NEGARA PENJAGA MALAM (NACHTWACHTERSTAAT)

A. LATAR BELAKANG
Keberadaan tentang konsepsi negara hukum sudah ada semenjak berkembangnya pemikiran cita negara hukum itu sendiri. Plato dan Aristoteles merupakan penggagas dari pemikiran negara hukum. Pemikiran negara hukum dimunculkan Plato melalui karya monumentalnya yakni Politicos. Plato dalarn buku ini sudah menganggap adanya hukum untuk mengatur warga negara. Pemikiran ini dilanjutkan tatkala Plato mencapai usia lanjut dengan memberikan perhatian yang tinggi pada hukum. Menurutnya, penyelenggaraan pemerintah yang baik ialah yang diatur oleh hukum.
Cita Plato dalam nomoi ini kemudian dilanjutkan oleh muridnya bernama Aristoteles yang lahir di Macedonia pada tahun 384 SM. Karya ilmiahnya yang relevan dengan masalah negara ialah Politica. Menurut Aristoteles, suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. la menyatakan: ”Aturan yang konstitusional dalam negara berkaitan secara erat juga dengan pertanyaan kembali apakah lebih baik diatur oleh manusia atau hukum terbaik, selama suatu pemerintahan menurut hukum”. Oleh sebab itu supremasi hukum diterima oleh Aristoteles sebagai tanda negara yang baik dan bukan semata-mata sebagai keperluan yang tak layak.
Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil, dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Manusia perlu dididik menjadi warga yang baik, yang bersusila, yang akhirnya akan menjelmakan manusia yang bersikap adil.
Apabila keadaan semacam ini telah terwujud, maka terciptalah suatu ”negara hukum”, karena tujuan negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Jadi, keadilanlah yang memerintah dalam kehidupan bernegara. Agar manusia yang bersikap adil itu dapat terjelma dalam kehidupan bernegara, maka manusia harus didik menjadi warga yang baik dan bersusila.
Pemikiran ini terus berkembang seiring dengan dialektika pemikiran para filosof. Seiring dengan ini pula, maka banyak pendapat yang mengemukakan di seputar pemikiran negara hukum. Immanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl telah mengemukakan buah pikiran mereka. Kant memahami negara hukum sebagai Nachtwakerstaat atau Nachtwachterstaat (negara jaga malam) yang tugasnya adalah menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat

B. PENGERTIAN
Pada konsep negara penjaga malam, negara tugasnya hanya menjaga keamanan. Negara tidak boleh mengurusi urusan pribadi/privaat rakyatnya, melainkan negara hanya boleh bertindak apabila ada serangan dari luar. Pada intinya negara hanya bersifat statis dalam wilayah kekuasaannya yakni hanya sebatas bagaimana menciptakan dan menjaga keamanan negara. Konkritnya contoh kecil yang dapat dikemukakan adalah siskamling, disini negara fungsinya sama dengan siskamling yakni menjaga keamanan lingkungannya dalam konteks negara yang dijaga adalah keamanan negara. Sampai kemudian terjadi revolusi inggris dan ditambah lagi konsep negara penjaga malam ini semakin banyak ditinggalkan yang kemudian memunculkan konsep welfarestate.
Teori negara hukum dalam arti sempit adalah negara berkewajiban menjaga ketertiban umum dan pelindung kebebasan warga negara, dan negara diibaratkan sebagai “penjaga malam” atau sering disebut nachtwachterstaat (Satjipto Rahardjo, 2009: 18) . Hal ini merujuk pada tugas penjaga malam yang menjamin ketertiban dan keamanan warga dalam suatu wilayah (Diana Halim Koentjoro, 2004: 37). Emanuel Kant (1724 -1804) juga membatasi negara hanya sebatas penegak aturan hukum, dan tidak sama sekali berbicara mengenai kesejahteraan rakyat.

C. PENEMU DAN CIRI-CIRI
Negara Penjaga Malam (Nachtwachterstaat) pertama kali dicetuskan oleh Immanuel Kant, dan ciri-ciri teori Negara Penjaga Malam adalah sebagai berikut :
1. Asas Legalitas
a. Sebagai landasan bertindak bagi penguasa: setiap tindakan penguasa harus didasarkan kepada hukum (konstitusi) : supremasi hukum (konstitusi).
b. Sebagai sarana menguji (mengukur) keabsahan (konstitusionalitas) tindakan penguasa ; kekuasaan yang satu dibatasi oleh kekuasaan yang lain (power limits power).
2. Pembagian Kekuasan
a. Kekuasaan didalam negara hukum harus didistribusikan (tidak boleh dipegang oleh satu orang atau satu lembaga secara absolut).
b. Harus ada check and balance antar kekuasaan.
3. Perlindungan Hak Dasar
a. Konstitusi harus menjamin adanya perlindungan hak-hak bagi rakyat oleh penguasa, termasuk menjamin bahwa undang-undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya tidak bertentangan dengan hak-hak dalam konstitusi.
b. Jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi.




4. Tanggung Jawab Kekuasaan
a. Dalam sebuah negara hukum setiap kekuasaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
b. Tanggung jawab moral, politik dan hukum.

D. NEGARA YANG MENGANUT KONSEP NEGARA PENJAGA MALAM
Pandangan negara hukum yang dikonsepkan pada abad ke-19 ini disebut sebagai konsep negara hukum kuno. Seorang filosof yang sangat terkenal dalam mengungkap konsep negara hukum kuno ini adalah Imanuel Kant. Ia seorang filosof yang berasal dari Jerman. Dalam pandangannya, konsep negara hukum kuno ini disebut negara penjaga malam (nachtwakersstaat/nachtwachtersstaat).. Teori ini mulai berkembang di Eropa Kontinental. Namun setelah munculnya atau lahirnya Negara Kesejahteraan (Walefarstate), negara di Eropa mulai berpindah menggunakan konsep ini.

Di Indonesia sendiri menurut Soepomo, Indonesia menganut paham integralistik sehingga kepentingan umum yang diutamakan tetapi tidak mengesampingkan (atatu dengan kata lain “tetap dihargai”) kepentingan individu. Konsep inilah yang dinamakan oleh Soepomo dengan asas KEKELUARGAAN.





E. DAMPAK DARI KONSEP NEGARA PENJAGA MALAM
Dari konsep ini dampak positif yang diperoleh adalah :
1. Dapat melindungi hak-hak asasi warga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan kekuasaan negara dengan/melalui undang-undang.
2. Menciptakan keamanan negara.
Sedangkan dampak negatif yang diperoleh adalah :
1. Negara tidak boleh mengurusi urusan pribadi rakyatnya, negara hanya boleh bertindak apabila ada serangan dari luar.
2. Negara sangat dibatasi ruang geraknya oleh UU yang disetujui oleh rakyat. Jadi Negara tidak dapat melakukan sesuatu/tindakan tanpa terlebih dahulu ditentukan dalam UU.

1 komentar:

SYAURAHSANI-SIBUAHATI on 13 Februari 2018 pukul 23.46 mengatakan...

Its very good.

Posting Komentar

 

your life begins with a dream Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting