Minggu, 05 Januari 2014

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Diposting oleh Unknown di 04.34
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

A. Kelembagaan, Program, dan Pengelolaan Pendidikan
Pendidikan Nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.Sistem Pendidikan Nasional merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
1. Kelembagaan Pendidikan
Berdasarkan UU RI No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kelembagaan pendidikan dapat dilihat dari segi jalur pendidikan dan program serta pengelolaan pendidikan.
a. Jalur pendidikan
1) Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan disekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan, umunya bersifat formal.
Ex : SD, SMP, SMA
2) Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan, umumnya bersifat informal.
Ex : kepramukaan, berbagai kursus.



b. Jenjang Pendidikan
1) Jenjang Pendidikan Dasar
Diselenggarakan untuk memberi bekal dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan dan ketrampilan dasar.Serta untuk mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
2) Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya 3 tahun sesudah pendidikan dasar, diselenggarakan di SLTA atau satuan tinggi yang sederajat.Pendidikan menengah berfungsi sebagai lanjutan dan perluasan pendidikan dasar, dan dalam hubungan ke atas mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan tinggi ataupun memasuki lapangan kerja.Umumnya pendidikan ini terdiri dari pendidikan menengah umum, menengah kejuruan, menengah luar biasa, menengah kedinasan, menengah keagamaan.
3) Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan ini berfungsi sebagai jembatan antara pengembangan bangsa dan kebudayaan nasional dengan perkembangan internasional. Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institute dan universitas. Perguruan tinggi disusun dalam multistrata, yang berarti suatu perguruan tinggi dapat menyelenggarakan satu strata atau lebih. Strata dimaksud terdiri dari :
- S0 atau program diploma, lama berjalannya 2 tahun (D2) atau tiga tahun (D3).
- S1, lama belajarnya 4 tahun dan mempunyai gelar sarjana.
- S2 atau program pasca sarjana, lama berjalannya 2 tahun sesudah S1 dengan gelar magister.
- S3 atau program doctor, lama belajarnya tiga tahun sesudah S2 dengan gelar doctor.
Selain program diploma dan sarjana, pendidikan tinggi, dapat juga menyelenggarakan program akta mengajar yaitu akta III, akta IV, dan akta V. program ini diadakan untuk melayani kebutuhan akan tenaga mengajar dan untuk melindungi profesi guru.Program akta mengajar merupakan program paket kependidikan sebesar 20 SKS atau untuk lama studi 1 semester bagi masing-masing jenjang akta.
Akta III setara dengan D2
Akta IV setara dengan D3
Akta V setara dengan program sarjana + beberapa pengalaman.
2. Program dan Pengelolaan Pendidikan
a. Jenis Program Pendidikan
1) Pendidikan Umum
Pendidikan Umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan ketrampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat akhir masa pendidikan.Ex : SD, SMP, SMA, dan Universitas.
2) Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan Peserta Didik Untuk Dapat Bekerja Pada Bidang Pekerjaan Tertentu.Ex :STM, SMTK, SMP,SMK,SMEA.
3) Pendidikan Luar Biasa
Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.Ex : SDLB
4) Pendidikan Kedinasan
Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai.Ex : SPK, APDN
5) Pendidikan Keagamaan
Merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama.Ex : madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, PGAN, IAIN, IHD.
b. Kurikulum Program Pendidikan
Konsep pendidikan nasional direalisir dengan kurikulum, kurikulum sendiri mulanya dari dunia olahraga pada zaman yunani kuno yaitu curir yang berati pelari dan curere yang beraati tempat berpacu, yang kemudian diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh pelari (Nana Sujana, 1989:4). Dalam pendidikan kurikulum dianalogikan senbagi arena tempat peserta didik berlari untuk mencapai finish, berupa ijazah, diploma, dan gelar (Zais, 1976 yang dikutip oleh mohammad ansyar dan H.Nurtain, 1992:7). Dalam hubungan dengan pembangunan nasional kurikulum pendidikan nasional mengisi upaya pembentukan sumber daya manusia untuk pembangunan. Dalam kaitan ini kurikulum mengandung 2 aspek yaitu:
- Aspek kesatuan nasional, yang memuat unsur-unsur kesatuan bangsa.
- Aspek local, yang memuat sifat-sifat kekhasan daerah, yang menghidupkan sifat kebhinekaan dan merupakan kekayaan nasional.
1) Kurikulum Nasional
Memberikan bekal kesadaran dan kesatuan nasional, semangat kebangsaan, kesetiaan social, serta mempertebal rasa cinta tanah air.Tujuan Pendidikan Nasional dinyatakan di dalam UU RI No.2 Tahun 1989 Pasal 3.Masing-masing satuan pendidikan mempunyai tugas untuk mencapai tujuan nasional tersebut, disamping tujuan institusional yang diemban oleh masing-masing satuan pendidikan.Ini berarti bahwa tujuan pendidikan nasional itu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kurikulum masing-masing satuan pendidikan.Kurikulum menjembatani tujuan tersebut dengan praktek pengalaman belajar riil dilapangan/sekolah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kurikulum nasional adalah kurikulum yang mengandung ciri-ciri ebagai berikut :
- Diberlakukan sama pada setiap macam satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
- Ditetapkan oleh pemerintah ( menteri pendidikan dan kebudayaan )
- Tujuannya untuk menggalang kesatuan nasional dan pengendalian mutu pendidikan secara nasional.
2) Kurikulum Muata Lokal
a) Latar belakang
Keanekaragaman budaya, lingkungan social, dan kondisi alam merupakan kekayaan hidup bangsa Indonesia, oleh karena itu perlu dilestarikan dan dikembangkan melalui upaya pendidikan.Sekolah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat, dan bertugas menyiapkan peserta didik untuk tujuan kemasyarakatan. Oleh karena itu program pendidikan sekolah harus bermuatan unsur-unsur lingkungan, yaitu muatan lokal yang akan memelihara jalinan antara sekolah dengan lingkungannya.
Beranjak dari kenyataan tersebut maka dalam pengembangan kurikulum sekolah, daerah pelu dilibatkan, agar sekolah berkesempatan menyusun program muatan local yang sesuai yang di pilih dari lingkungannya.
b) Pengertian Muatan Lokal
Gambaran muatan lokal dalam Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah.
c) Tujuan Muatan Lokal
Dalam hubungannya dengan kepentingan nasional :
- Melaksanakan dan mengembangkan kebudayaan yang khas daerah.
- Mengubah nilai dan sikap masyarakat terhadap lingkungan ke arah yang poitif.
Dalam hubungannya dengan kepentingan peserta didik muatan lokal :
- Meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap lingkungannya (lingkungan alam, sosial, dan budaya )
- Mengakrabkan peserta didik dengan lingkungannya sehingga mereka tidak asing dengan lingkungannya.
- Menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang dipelajari untuk memecahkan masalah yang ditemukan di lingkungan sekitarnya.
- Memanfaatkan sumber belajar yang kaya yang terdapat dilingkungannya.
- Mempermudah peserta didik menyerap mereka materi pelajaran.
d) Cara Pengaplikasian Muatan Lokal Ke Dalam Kurikulum
Pada dasarnya pengaplikasian muatan lokal ke dalam kurikulum itu ada 2 macam, yaitu :
1) Dilihat dari unit muatan lokal (lingkungan muatan lokal besar atau kecil)
2) Dilihat dari proses memadukan muatan lokal ke dalam kurikulum (mulai dari kurikulumnya ataukah dari muatan lokalnya)
e) Cara Merancang Pengajaran
Setelah muatan lokal mendapat tempat dalam kurikulum maka langkah berikutnya adalah menjabarkan muatan lokal itu kedalam bentuk rancangan pengajaran.Pada kegiatan ini sudah harus dimanfaatkan wawasan tentang pendekatan yang digunakan, strategi belajar, metode/teknik, sarana, dan seterusnya.
B. Upaya Pembangunan Pendidikan Nasional
1. Jenis Upaya Pembaruan Pendidikan
a. Pembaruan Landasan Yuridis
Suatu pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaruan yang tertuju pada landasan yuridisnya.Dikatakan demikian karena landasan yuridis itu mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengwasan, dan ketenagaan.
b. Pembaruan Kurikulum
Ada 2 faktor pengendali yang menentukan arah pembaruan kurikulum, yaitu :
- Bersifat mempertahankan
Yang bersifat mempertahankan ialah landasan filosofis, yaitu filsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945 dan landasan historis.
- Bersifat mengubah
Yang bersifat mengubah ialah landasan social (berupa kekuatan-kekuatan social di masyarakat) dan landasan psikologis (cara peserta di dalam belajar)
c. Pembaruan Pola Masa Studi
Pembaruan pola studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan.



d. Pembaruan Tenaga Kependidikan
Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.Pembaruan terhadap komponen tenaga kependidikan dipandang sangat penting karena pembaruan pada komponen-komponen lain tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga pelaksana yang kompeten tidak aka nada artinya.
2. Dasar Dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional
Dasar dan aspek legal pembangunan pendidikan nasional berupa ketentuan-ketentuan yuridis yang menjadi dasar acuan serta mengatur penyelenggaraan system pendidikan nasional, seperti Pancasila, UUD 1945, GBHN, UUorganik pendidikan, peraturan pemerintah, dan lain-lain.












BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan
Pendidikan nasional Indonesia memiliki ciri khas sehingga berbeda dengan system pendidikan nasional bangsa lain. Kekhasan ciri system pendidikan nasional Indonesia tersebut tampak pada landasan, dasar penyelenggaraan, dan perkembangannya.
Landasan dan dasarnya menjiwai sitem pendidikan sedangkan pola penyelenggaraan dan perkembangannya memberikan warna/coraknya. Penyelenggaraannya terwujud pada: jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Karena pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan, sedangkan pembangunan sendiri mengalami perkembangan maka system pendidikan nasional juga selalu dikembangkan.Pengembangan system pendidikan nasional mesti berdasar kepada aspek legal.

B. Saran
Untuk para pelajar masa kini yang kebanyakan kurang mengerti dan terkesan acuh tentang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia , semoga dengan membaca dan memahami makalah ini para pelajar lebih mengerti tentang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA
Tirtarahardja, Umar dan La Sula. 2000. Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

0 komentar:

Posting Komentar

 

your life begins with a dream Copyright © 2011 Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting